Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2534/PJ.533/1996
TENTANG
PENCETAKAN KERTAS BERMETERAI RP 2.000,00
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berita mengenai kelangkaan kertas bermeterai Rp 2.000,00 di daerah Ujung Pandang
sebagaimana dimuat dalam Harian XYZ Jakarta dan Harian ABC Ujung Pandang terbitan tanggal
24 September 1996, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk :
1. Mencetak segera jumlah 200.000 lembar kertas bermeterai Rp 2.000,00 dalam waktu 4 (empat) hari
kerja sesuai dengan kapasitas Perum Peruri yang diinformasikan oleh Staf Saudara pada rapat dengan
Direktur PPN dan PTLL tanggal 25 September 1996 dan mengirimkan langsung hasil cetakan hariannya
ke Kantor Pos Ujung Pandang, sebagai tindakan darurat mengatasi kelangkaan yang sedang terjadi
saat ini di sekitar daerah Sulawesi Selatan.
2. Pencetakan sejumlah 200.000 lembar tersebut di atas adalah sebagai bagian dari rencana pencetakan
1996/1997 tahap pertama sebanyak 5.000.000 lembar untuk memenuhi kebutuhan kertas bermeterai.
3. Mengingat pengiriman langsung ke Kantor Pos Ujung Pandang menyimpang dari prosedur pengiriman
biasa, pengiriman langsung agar Saudara mintakan ijin dari PT Pos Indonesia.
4. Tindasan atau fotokopi pengiriman harian kertas bermeterai dimaksud supaya Saudara sampaikan
kepada Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL dan PT Pos Indonesia.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURYOWIBOWO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074