Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2550/PJ.531/1996

TENTANG

PENEGASAN STATUS APOTIK SEHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Kegiatan seseorang atau badan, apakah akan dikenakan PPN atau tidak, harus memenuhi unsur yang
diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 11 Tahun 1994 (Undang-undang PPN). Unsur-unsur tersebut antara lain mengenai :
a. pengertian menghasilkan,
b. pengertian kegiatan perdagangan,
c. volume kegiatan.

2. Pengertian menghasilkan, seperti diatur dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN, adalah kegiatan
mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi
barang baru atau mempunyai daya guna baru.

3. Dalam Pasal 1 huruf f Undang-undang PPN, diatur mengenai pengertian kegiatan perdagangan, yaitu
kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa merubah bentuk.

4. Kegiatan seseorang atau badan dalam “menghasilkan” dan atau “perdagangan” apakah akan
dikenakan PPN atau tidak, masih tergantung pada volume kegiatannya. Volume kegiatan yang dipakai
sebagai ukuran, bukannya dikerjakan secara masal atau tidak, tetapi diukur dengan omzet/
penjualannya.
Apabila seseorang atau badan mempunyai omzet lebih dari Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh
juta rupiah) setahun, maka ia harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5. Untuk mengetahui apakah Saudara memenuhi kriteria tersebut atau tidak, Saudara dapat
menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan