Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2624/PJ.52/1996
TENTANG
KONFIRMASI PEMBAYARAN KE LUAR NEGERI ATAS
HASIL PROSES PENGIRIMAN SUB KONTRAK DARI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1996 perihal pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Pada contoh A disebutkan bahwa A yang berada di luar negeri sedang B dan C berada di dalam
negeri.
C membuat purchase order ke A di luar negeri. Atas order tersebut A mengirim barang dan instruksi
ke B (menurut penjelasan adalah perusahaan berstatus EPTE) yang berada di Indonesia.
B setelah memproses barang tersebut kemudian mengirimkannya ke C. Setelah C menerima barang,
melakukan pembayaran ke B. Kemudian B mengirimkan pembayaran ke A setelah dikurangi biaya
proses di B.
Dalam contoh ini sub kontraktor B yang berstatus EPTE menerima seluruh pembayaran. Oleh sebab
itu atas penyerahan kepada C, sub kontraktor B harus PPN dan membuat Faktur Pajak untuk C.
2. Pada contoh B dinyatakan bahwa A meminta seluruh pembayaran dari C, sehingga biaya proses
oleh sub kontraktor B yang berstatus EPTE dibayar oleh A dari luar negeri.
Walaupun pembayaran dilakukan oleh C langsung kepada A seluruhnya, dan B menerima
pembayaran dari A, namun karena penyerahan barang dilakukan oleh B yang berstatus EPTE ke A
yang berada dalam daerah Pabean Indonesia lainnya, maka B tetap harus memungut serta
menyetorkan seluruh PPN yang terutang (seluruh harga barang) serta mengeluarkan Faktur Pajak
untuk C.
3. Penegasan tersebut pada butir 1 dan butir 2 didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
3.1. terutang atau tidaknya PPN, demikian pula besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk
menghitung PPN yang terutang, tidak di tentukan oleh cara pembayaran harga,
3.2. ketentuan mengenai penyerahan hasil produksi dalam keadaan bergerak tidak dapat
diberlakukan ada kasus salah satu atau lebih dari 3 (tiga) pihak yang terkait (sub kontraktor,
kontraktor, dan konsumen) berada diluar Daerah Pabean RI, karena ketentuan PPN atas
impor menjadi harus diberlakukan (atas penyerahan barang/bahan dari A di luar Daerah
Pabean RI ke B di dalam Daerah Pabean RI prinsipnya harus dikenakan PPN atas impor,
kecuali dalam hal-hal khusus seperti pemasukan barang ke EPTE).
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074