Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2633/PJ.531/1996

TENTANG

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Saudara mempertanyakan masalah PPN atas jasa mendirikan bangunan yang dilakukan oleh
kontraktor, tetapi sebagian bahan-bahannya dibeli sendiri oleh pemilik bangunan.

2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 11 Tahun 1994, pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.

3. Pasal 9 ayat (8) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 11 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta surat Saudara di atas, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
4.1. Atas pekerjaan mendirikan/membuat bangunan yang dilakukan oleh kontraktor, meskipun
ada sebagian atau seluruh bahan bangunannya dibeli sendiri oleh pemilik bangunan, terutang
PPN sebesar 10% dari jasa borongan yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh
kontraktor. PPN terutang tersebut bukan PPN atas kegiatan membangun sendiri berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 595/KMK.04/1994.

Sepanjang bangunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang penyerahannya terutang PPN, maka
pembayaran PPN kepada kontraktor tersebut dapat dikreditkan.

4.2. Pembayaran PPN atas pembelian sendiri bahan bangunan, sepanjang bangunan tersebut
digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang/jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan