Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2662/PJ.52/1996

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan penelitian pada Master File Kantor Pelayanan Pajak Jayapura ternyata Yayasan Jasa
Aviasi Indonesia belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Jayapura.

2. Berdasarkan hasil pengecekan di Kantor Pos Jayapura ternyata PO BOX 1800 bukan atas nama
Yayasan Jasa Aviasi Indonesia.

3. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan 1 (satu) buah
pesawat Helio Courier H-295, tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan