Peraturan Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 638/KMK.04/1997

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1997 tentang
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan, dipandang perlu
mengatur tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak
Pengelolaan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1. Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN Tahun
1997 No. 44, TLN No. 3688);
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1997 tentang Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian
Hak Pengelolaan (LN Tahun 1997 No. 79, TLN No. 3708);
3. Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN.

Pasal 1

Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat
II, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perum Perumnas yang memperoleh hak atas tanah karena pemberian
Hak Pengelolaan, dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0%
(nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang;

Pasal 2

Penerima Hak Pengelolaan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan kewajiban membayar Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang;

Pasal 3

(1) Pengenaan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol
persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah
kerjanya meliputi letak tanah yang diberikan Hak Pengelolaan;

(2) Bentuk Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak harus menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan ke kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai salah satu
persyaratan pendaftaran Hak Pengelolaan.

(2) Dalam hal penerima Hak Pengelolaan dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka sebagai pengganti Surat Setoran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan digunakan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara penerbitan dan bentuk Surat Keterangan Bebas Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur
Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara R.I.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan