Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 170/PJ.312/1996

TENTANG

PPh PASAL 23, 26 & PPN ATAS PEMBAYARAN KOMISI PENJUALAN
KEPADA WP DALAM NEGERI & KOMISI PENJUALAN KEPADA WP LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor :XXX tanggal 23 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Perusahaan Saudara melakukan transaksi pembayaran atas komisi penjualan baik kepada Wajib
Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri dalam rangka penjualan export dan penjualan
lokal.

2. Atas pembayaran komisi penjualan tersebut, Saudara mohon penegasan perlakuan PPh Pasal 23,
PPh pasal 26 maupun PPN-nya.

3. PAJAK PENGHASILAN

3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dana dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh badan yang
membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

3.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur
bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3.3. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 jo. Pasal 11 Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995, antara lain disebutkan bahwa penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 adalah komisi dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh pemberi jasa dalam bidang
pemasaran.

Atas penghasilan bruto berupa komisi yang diterima atau diperoleh tersebut dipotong PPh
Pasal 21 sesuai dengan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

a. Pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
merupakan obyek PPh Pasal 21, oleh karena itu PT XYZ wajib memotong PPh Pasal 21 atas
komisi yang dibayarkan tersebut berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

b. Pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, bukan
merupakan obyek PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas pembayaran
komisi tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan pajak.

c. Sedangkan terhadap pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak luar negeri, baik
badan maupun orang pribadi merupakan obyek PPh Pasal 26. Oleh karena itu, PT XYZ wajib
memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut sebesar 20% (dua puluh persen)
dari jumlah bruto. Dalam hal Subyek Pajak luar negeri tersebut penduduk dari negara yang
mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) dengan Indonesia, maka
besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam tax treaty tersebut.

5. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

5.1. Usaha PT XYZ transaksinya meliputi dalam negeri dan luar negeri sehingga sering terjadi
pembayaran komisi terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri. Atas
pembayaran komisi tersebut PT XYZ mohon penjelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai
dan berapa tarif Pajak Pertambahan Nilainya.

5.2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang menyatakan bahwa
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar negeri di dalam Daerah Pabean merupakan obyek yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.

5.3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal
29 Maret 1996 angka 2.1 huruf a dan huruf f, jasa perdagangan dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dalam hal :
– Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan
berada di dalam Daerah Pabean.
– Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean,
sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah
Pabean.

5.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas permasalahan tersebut dapat
diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Komisi perdagangan yang dibayar oleh PT XYZ kepada pengusaha jasa perdagangan
di dalam negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% karena
pengusaha jasa perdagangan dan pengusaha penerima jasa perdagangan berada
di dalam Daerah Pabean.
b. Komisi perdagangan yang dibayar oleh PT XYZ kepada pengusaha jasa perdagangan
di luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% karena pembeli
barang dan pengusaha jasa berada di luar Daerah Pabean dan penjual sebagai
penerima jasa berada di dalam Daerah Pabean.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan