Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 178/PJ.32/1996
TENTANG
WAJIB PUNGUT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa :
a. PT XYZ adalah kontraktor kontrak bagi hasil yang bergerak di bidang pertambangan
batubara di daerah Sawahlunto, Sumatera Barat. Kontrak kerjasama dilakukan dengan
PT ABC (Persero) atas nama Pemerintah RI.
b. Dalam kaitannya dengan badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, Saudara memohon surat ketetapan
sebagai Wajib Pungut sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, pajak yang terutang atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, Kontraktor
bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi dan pertambangan umum lainnya,
Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah,
ditetapkan sebagai Pemungut PPN yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN
dan/atau PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1289/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP kepada Pemungut
PPN, dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN baik Kantor Pusat, cabang-cabang maupun unit-unitnya
yang melakukan pembayaran atas tagihan PKP yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak antar Pemungut PPN, maka yang
berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM ialah Pemungut PPN
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kecuali terhadap penyerahan
kepada Instansi Pemerintah (KPKN dan Bendaharawan).
5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember
1988, Pemungut PPN ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 dan tidak
diperlukan surat khusus penunjukan sebagai Pemungut.
6. Berdasarkan uraian di atas, maka atas permasalahan yang diajukan dapat ditegaskan sebagai
berikut :
a. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1289/KMK.04/1988, Kontraktor kontrak bagi hasil di bidang pertambangan adalah
merupakan Pemungut PPN.
PT XYZ yang bergerak di bidang pertambangan batubara dan melakukan kontrak bagi hasil
dengan Pemerintah adalah merupakan Pemungut PPN yang tidak memerlukan surat
penunjukkan khusus sebagai Pemungut PPN.
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada PT XYZ yang dilakukan oleh
rekanannya bukan sebagai Pemungut PPN, PT XYZ bertindak sebagai Pemungut PPN dan
berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang terutang.
c. Dalam hal PT XYZ melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut PPN lainnya
selain instansi Pemerintah (misal kepada PT Tambang Batubara Bukit Asam), maka yang
berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah PT XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074