Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2486/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS BIJI COKELAT KERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Agustus 1996 perihal Laporan pemeriksaan sederhana
lapangan pemusatan tempat PPN terutang Nomor LAP.204/WPJ.07/KP.0107/1996 tanggal 14 Agustus 1996
atas nama PT. XYZ yang menegaskan bahwa cokelat kering hasil perkebunan PT. XYZ bukanlah Barang Kena
Pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk melakukan penelitian atas proses produksi yang dilakukan
perusahaan.
Dalam laporan penelitian tersebut supaya disampaikan uraian terhadap proses pemetikan buah cokelat
sampai pengeringan biji cokelat. Terlampir disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-2140/PJ.51/1995 ke Dewan Pengurus Gabungan Perkebunan Indonesia tentang barang-barang hasil
perkebunan yang dapat dianggap sebagai bukan Barang Kena Pajak.
Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam tempo 15 (lima belas) hari sejak surat ini Saudara
terima.
Demikian agar Saudara dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074