Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2491/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS IMPOR KAPAL TONGKANG (EX THOSAN – 15)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal
7 Mei 1996 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor Kapal Laut, kapal sungai, kapal danau,
dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah, dan menurut Pasal 11
Surat keputusan Menteri Keuangan RI di atas, ketentuan tersebut berlaku surut sejak tanggal
25 Januari 1996, yaitu tanggal mulai berlakunya Keppres 4 tahun 1996.
2. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1994 tanggal 28
Desember 1994, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut
tersebut telah dilaporkan dapat diminta kembali oleh pihak terpungut, sepanjang belum dikreditkan
atau belum dibebankan sebagai biaya.
3. Dari surat saudara dan lampirannya, diketahui bahwa kapal tongkang tersebut pada surat diimpor
dengan PIUD tertanggal 29 Juli 1996.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut dalam
butir 3, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan atas
impor kapal tongkang (Pajak Masukan) dapat diminta kembali oleh PT.XYZ (Pihak terpungut)
sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074