Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2512/PJ.51/1996

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-32/PJ.51/1996 TANGGAL 5 AGUSTUS 1996

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-32/PJ.51/1996 tanggal 5 Agustus 1996 perihal PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku
pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku pelajaran agama (Buku Kelimapuluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan
ke-3 Surat Edaran SERI PPN 8-95), dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut :

1. Dalam halaman 1 Surat Edaran tersebut tertulis :
“Perihal : PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan
buku pelajaran agama (Buku Kelimapuluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan ke-3 Surat Edaran SERI
PPN 8-95)”.

Seharusnya tertulis :
“Perihal : PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan
buku pelajaran agama (Buku Kelimapuluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan ke-4 Surat Edaran SERI
PPN 8-95)”.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dilampirkan juga halaman Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1996 tanggal 5 Agustus 1996 yang telah diperbaiki sesuai dengan
bunyi ralat tersebut di atas sebagai pengganti halaman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang
telah Saudara terima.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan