Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2522/PJ.531/1996

TENTANG

PAJAK MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DIBIDANG PERHOTELAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994, jasa di bidang perhotelan tergolong
jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

2. Sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa kena Pajak
yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan.

3. Dari surat Saudara dapat diketahui, PT XYZ bergerak di bidang perhotelan, dan saat ini sedang
membangun melalui kontraktor dan konsultan.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
4.1. Sepanjang hotel tersebut hanya menyerahkan jasa di bidang perhotelan, maka tergolong
jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
4.2. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan
hotel, tidak dapat dikreditkan dan hanya dapat dibebankan sebagai biaya pembangunan/
dikapitalisir pada nilai bangunan.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan