Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 258/PJ.32/1997

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 April 1997 perihal sebagaimana tersebut atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BKFP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai
kontrak menugaskan kepada PT XYZ untuk melaksanakan penerbangan Kalibrasi dengan
meminjamkan pesawat Falcon 20 miliknya.
b. Karena adanya kerusakan mesin, PT XYZ mengirim mesin yang dipinjam tersebut ke Australia
untuk diperbaiki dan kemudian setelah selesai dikirim kembali ke Indonesia.
c. Dengan kembalinya mesin pesawat yang sudah diperbaiki tersebut, Saudara mohon agar atas
pemasukan kembali mesin pesawat tersebut dapat dibebaskan dari PPN dan PPh.

2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan
atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

2.2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan antara lain bahwa
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak yang terutang PPN.

2.3. Sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994, antara lain dinyatakan PPN yang terutang atas pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badan yang
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean pada saat dimulainya pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut sebesar :
– 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk PPN,
atau :
– 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk PPN.

2.4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa :
a. Pengiriman mesin pesawat Falcon 20 yang rusak ke Australia adalah sehubungan
dengan reparasi atas mesin yang rusak. Dengan demikian pemasukan mesin tersebut
kembali ke Indonesia adalah dalam rangka membawa pulang mesin yang sejak
semula sudah dimiliki dan kemudian direparasi di Australia. Oleh karena itu
pemasukan mesin tersebut kembali ke Indonesia bukan merupakan kegiatan impor
dan karenanya tidak terutang PPN, sepanjang :
1) dapat dibuktikan bahwa mesin yang dimasukkan kembali ke Indonesia adalah
benar-benar mesin yang rusak dan telah diperbaiki di Australia.
2) mesin yang rusak yang telah diperbaiki tersebut tidak dialihkan kepada pihak
lain.

b. Atas jasa reparasi pesawat yang dilakukan di Australia adalah merupakan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di Indonesia, dengan demikian
atas jasa reparasi pesawat tersebut terutang PPN dan XYZ wajib memungut PPN
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2.3 diatas.

3. Pajak Penghasilan
Oleh karena pemasukan kembali mesin pesawat terbang yang diperbaiki di luar negeri ke Indonesia
bukan merupakan kegiatan impor, maka pemasukan kembali pesawat yang telah diperbaiki di luar
negeri tidak terutang PPh Pasal 22.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan