Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 504/PJ.42/1996

TENTANG

PENJUALAN PIUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Agustus 1995 dan surat tanggal 9 Juli 1996 mengenai
penjualan piutang keluar negeri, maka bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10
Tahun 1994, disebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia.

2. PT XYZ adalah perusahaan pembiayaan/consumer credit yang memberikan kredit kepada konsumen
khususnya dalam jual-beli kendaraan bermotor. PT XYZ merencanakan untuk menjual piutang
kepada suatu badan di luar negeri, dan dalam jual beli tersebut PT XYZ akan menerima sebesar
Nilai Buku Piutang (yaitu pokok nominal piutang yang seharusnya ditagih kepada pelanggan)
ditambah “X” yang akan dibayarkan kemudian.

Adapun pihak yang membeli piutang tersebut berhak mendapatkan bunga dari para pelanggan.

Setiap pembayaran angsuran yang dibayarkan konsumen kepada badan di luar negeri dilakukan
melalui PT XYZ sebagai kolektor dan PT XYZ langsung mengirimkan seluruhnya kepada badan
tersebut. Atas pembayaran dari konsumen yang dikirimkan ke badan di luar negeri, PT XYZ
menerima sebesar “X” % dari jumlah tersebut.

Saudara menanyakan perlakuan PPh atas harga jual beli yang dibayarkan kemudian yang jumlahnya
tergantung pada kelancaran pembayaran dari para konsumen.

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalam menjawab butir 3 tersebut kami berikan
penegasan sebagai berikut :
a. Mengingat sisa hasil penjualan sebesar X belum diketahui jumlahnya pada saat terjadinya
jual-beli maka jumlah sebesar X tersebut diakui sebagai penghasilan pada saat diterima/
diperoleh dari badan di luar negeri. Pembukuan/pencatatan penghasilan tersebut supaya
diselenggarakan dengan prinsip taat asas seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (7)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1994.

b. Pengiriman uang dari PT XYZ kepada badan di luar negeri yang berasal dari pembayaran
konsumen kepada PT XYZ selaku kolektor bukan objek PPh. Atas bunga, yaitu jumlah yang
melebihi Nominal Piutang yang diterima badan di luar negeri terutang PPh dan oleh karena
itu wajib dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan