Peraturan Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 632/KMK.04/1997

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pemberian pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dalam hal :
a. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak
bertujuan mencari keuntungan;
b. kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
c. hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.

Pasal 2

Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar :
a. 50% (lima puluh persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c.

Pasal 3

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang
memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sepanjang pajak
yang terutang tidak lebih besar dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan
keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sepanjang pajak yang terutang
lebih besar dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Apabila wewenang memberikan keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.

(2) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran, secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
disertai alasan-alasan yang jelas.

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan
atas permohonan pengurangan yang diajukan Wajib Pajak.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan pengurangan yang diajukan dianggap dikabulkan dengan mengacu kepada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan