Peraturan Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 636/KMK.04/1997

TENTANG

TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang
Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, dipandang perlu mengatur tata
cara pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Keputusan Menteri
Keuangan;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak
atas Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3706);
3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAPORAN ATAU
PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Pasal 1

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang wajib menyampaikan laporan
bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak
tanah dan atau bangunan.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena :
a. pemberian hak baru yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional, atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya;
b. hibah wasiat;

yang merupakan objek pajak serta persyaratan pemberian haknya tidak menggunakan Akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah/Notaris atau Risalah Lelang, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya wajib
menyampaikan pemberitahuan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang
wilayah kerjanya meliputi letak tanah.

Pasal 3

Laporan bulanan dan pemberitahuan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 disampaikan
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pasal 4

Bentuk laporan bulanan atau pemberitahuan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh
Direktur Jenderal Pajak bersama-sama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kepala Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara/Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan sanksi bagi Pejabat yang tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur oleh instansi atasan/
pembinanya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan