Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 162/PJ.312/1996

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN THT SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1995 DARI PENGENAAN PPh PASAL 21 FINAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan, bahwa Dana Pensiun Karyawan PT Semen XYZ (Persero) telah
melakukan pemotongan PPh Pasal 21 final terhadap karyawan yang memperoleh Tunjangan Hari Tua
(THT), sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tentang pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan tertentu.

2. Sehubungan dengan mulai berlakunya ketentuan tersebut di atas sejak tanggal 1 Januari 1995,
Saudara mengajukan permohonan pembebasan THT yang akan diterima seandainya karyawan
berhenti bekerja pada tanggal 31 Desember 1994.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur bahwa pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang
pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d jo Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak
Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan lain-lain Sehubungan dengan Pekerjaan
atau Jasa Pribadi Tahun 1991 dan Selanjutnya, penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
adalah uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua (THT), uang tunggu,
uang pesangon dan pembayaran lain yang sejenis. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dilakukan
dengan menerapkan tarif efektif rata-rata.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa :

a. dalam hal pembayaran THT tersebut diterima atau diperoleh oleh karyawan sebelum tanggal
1 Januari 1995, maka pemotongan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Karyawan PT Semen XYZ,
dihitung dengan menerapkan tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-106/PJ.431/1991 dan bersifat tidak final.

b. dalam hal pembayaran THT tersebut diterima atau diperoleh oleh karyawan setelah tanggal
31 Desember 1994, maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Karyawan
PT Semen XYZ (Persero) dan bersifat final, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan