Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2141/PJ.532/1996

TENTANG

PPN ATAS JASA PERBAIKAN DAN PEMBERSIHAN KONTAINER

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Juli 1996 perihal permohonan penjelasan dan penegasan PPN
yang ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25
Januari 1996 jo. Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal
7 Mei 1996, PPN yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang
melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam
jalur pelayaran internasional, berupa :
a. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
b. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
c. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang,
Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam
kebakaran;
d. jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
e. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan,
dan mekanis;
f. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
g. jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;

ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan
tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.

2. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang usaha jasa perbaikan dan
pembersihan kontainer.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan pada butir 2 di atas,
maka jasa perbaikan dan pembersihan kontainer tidak termasuk dalam jasa kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sehingga atas penyerahan jasa perbaikan dan
pembersihan kontainer yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
maupun kepada pihak lainnya, terutang PPN.
PT. XYZ wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
(PKP).

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan