Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2144/PJ.532/1996

TENTANG

JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan pasal 9 angka 6 jo. pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa di bidang
pendidikan termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Berdasarkan pasal 9 angka 10 jo. pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa di
bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

3. Dalam surat Saudara menyebutkan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang pendidikan dan
pelatihan kedinasan/profesional, serta bergerak di bidang seleksi tenaga kerja tetapi tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, melainkan hanya sebatas
menyeleksi saja.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 3,
dengan ini diberikan penegasan bahwa :
4.1. Penyerahan jasa di bidang pendidikan oleh perusahaan Saudara merupakan penyerahan jasa
yang tidak terutang PPN.
4.2. Jasa penyeleksian calon karyawan yang perusahaan Saudara berikan termasuk jasa di
bidang tenaga kerja yang atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan