Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2275/PJ.51/1996

TENTANG

PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995
perihal penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu (SERI PPN 15-95)
sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan
Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) atau Surat Persetujuan Presiden serta persetujuan
perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM sampai dengan tanggal 31 Maret 1998, masih dapat
diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Jangka waktu pemberian fasilitas
penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya SPPMDN atau Surat Persetujuan
Presiden serta perluasannya tersebut.

2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ berupa :

Jenis Barang : RASCHEL KNITTING MACHINE, TYPE : RS 4 N-F E6 260
Including Yarn Creel/Unwinding Creel with Access.
Jumlah Barang : 1 (satu) unit.
R.I.B No./Tgl. : X.005.010.887771 Tgl. 18 April 1996
Invoice No./Tgl : 807914 Tgl. 19 April 1996
B/L No./Tgl. : ANTJAK 05 Tgl. 13 Mei 1996
LPS No./Tgl. : DE 525530 ID10 Tgl 28 Mei 1996
Harga C & F : DM 550,000.00 = Rp. 869.638.000,00

yang masih merupakan bagian yang belum diimpor sebagaimana tercantum dalam master list BKPM
Nomor 1629/PABEAN/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan
Perluasan dari BKPM Nomor 119/II/PMDN/1994 tanggal 3 Mei 1994, dapat diberikan fasilitas
penangguhan pembayaran PPN/PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan