Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2289/PJ.531/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DARI HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan RI No. 239/KMK.01/1996 tanggal 1
April 1996, kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok yang berdasarkan kontrak
melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,
termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996,
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh kontraktor utama
tetap terutang PPN yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.
3. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 Pasal 4 ayat (4), dinyatakan bahwa hasil
penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan, merupakan
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai/bukan Barang Kena Pajak.
4. Isi surat Saudara antara lain menjelaskan bahwa :
a. PT. XYZ telah ditunjuk sebagai kontraktor utama untuk pelaksanaan proyek Pemerintah
(Departemen Kehutanan) yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri (OECD).
b. Dalam mengerjakan proyek tersebut PT. XYZ menunjuk mitra kerja sebagai sub kontraktor,
konsultan, dan pemasok untuk menyediakan bibit tanaman, melakukan penanaman dan
pemeliharaan tanaman.
c. Saudara meminta penegasan bahwa penyerahan barang dan jasa oleh kontraktor utama, sub
kontraktor, konsultan, dan pemasok adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3 di atas, serta surat Saudara, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT. XYZ sebagai kontraktor utama kepada
Departemen Kehutanan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sepanjang proyek tersebut
dibiayai dari pinjaman luar negeri.
5.2. Penyerahan bibit tanaman dari para pemasok tidak terutang PPN karena bibit tanaman bukan
Barang Kena Pajak.
5.3. Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari sub kontraktor, konsultan, dan pemasok
kepada PT. XYZ tetap terutang PPN, yang harus dipungut oleh PT. XYZ sebagai Pemungut
PPN eks Pasal 16A Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 11 Tahun 1994.
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074