Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2315/PJ.531/1996

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS DANA PENDAMPING YANG BERASAL DARI APBN KHUSUS
UNTUK TAHUN ANGGARAN 1995/1996

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk surat Saudara tanggal 26 Maret 1996 perihal seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Atas porsi rupiah dari proyek Pemerintah yang sebagian dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar
negeri dan sebagian dari APBN/APBD, khusus tahun anggaran 1995/1996, memperoleh fasilitas PPN
tidak dipungut, sesuai butir III angka 1 Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-64/A/71/0596, No. SE-32/PJ/1996, No.
SE-19/BC/1996 (foto kopi terlampir).

2. Untuk tahun anggaran 1996/1997 dan seterusnya, atas porsi rupiah tetap terutang PPN/PPn BM yang
harus dipungut oleh KPKN/Bendaharawan.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan