Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1936/PJ.532/1996

TENTANG

PAJAK HIBURAN PADA USAHA PADANG GOLF DI DKI JAKARTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996, dengan ini diberitahukan bahwa pemungutan Pajak
Hiburan dan atau Pajak Pembangunan I oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas objek pajak
yang terutang PPN sebagaimana tersebut dalam lampiran surat Saudara, akan diselesaikan dalam satu
paket dengan Rencana Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sekarang sedang
diproses.

Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan