Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 141/PJ.32/1996

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS JASA WALI AMANAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Pebruari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PT Bank XYZ (Persero) telah menyelenggarakan pelayanan
jasa wali amanat, yang tugasnya adalah mewakili kepentingan para pemegang obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Saudara meminta penegasan perihal pengenaan PPN atas Jasa Wali
Amanat tersebut.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Wali Amanat adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum dengan
emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga
tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 6 huruf l Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa usaha Bank
Umum meliputi melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 butir l Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1995 dan
penjelasannya, jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa
perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dapat
dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya
selain bank.

4. Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kegiatan
usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
5.1. Jasa wali amanat adalah jasa perbankan yang dapat dilakukan oleh bank dan pihak lain
selain bank.
5.2. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 13 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1995, jasa wali amanat adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Karena PT Bank XYZ telah melakukan penyerahan Jasa
Kena Pajak maka wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa wali
amanat tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan (fee) yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan