Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1911/PJ.532/1996

TENTANG

PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25
Januari 1996 jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal
7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal laut,
kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan kapal
oleh pemilik kapal kepada PT. XYZ (Persero), PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah,
sepanjang kapal-kapal yang disewakan kepada PT. XYZ (Persero) tersebut adalah milik Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional.Untuk jasa persewaan kapal selain yang dilakukan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional, maka atas penyerahannya terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan