Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1988/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA SERVICE/REPARASI ALAT-ALAT KESELAMATAN PELAYARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25
Januari 1996 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996,
PPN yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang
dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal
tersebut, ditanggung oleh Pemerintah.
2. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa repair/supplier alat-alat
keselamatan pelayaran antara lain service inflatable liferaft, rubber boat, fire extinguisher, CO2
system, dan supplier.PT. XYZ memperoleh order pekerjaan service atau repair inflatable liferaft
(pelampung) kapal dari PT. ABC. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan
penjelasan pada butir 2, dengan ini dijelaskan bahwa kegiatan usaha PT. XYZ bukan merupakan
kegiatan usaha jasa perawatan/reparasi kapal (docking), sehingga atas penyerahan jasa perbaikan
alat-alat keselamatan pelayaran tersebut terutang PPN.
Dalam hal jasa perbaikan alat-alat keselamatan pelayaran tersebut merupakan bagian dari jasa
perawatan/reparasi kapal (docking) yang diberikan oleh perusahaan perawatan/reparasi kapal, maka
atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074