Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3480/PJ.531/1997

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS JASA CHARTER PESAWAT UDARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor THR – 0898 tanggal 26 Nopember 1997 perihal seperti tersebut
dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa charter pesawat terbang termasuk
sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara. Dengan demikian apakah
pesawat tersebut oleh penyewanya akan digunakan untuk penerbangan di dalam negeri/ke luar negeri atau
digunakan untuk tujuan lain, tetap terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN
1984.

Demikian untuk menjadikan maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan