Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 127/PJ.311/1996
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PPN DAN PPh ATAS PEMBAYARAN BIAYA DIKLAT
OLEH BENDAHARAWAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1996 perihal Penjelasan mengenai PPN dan PPh yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi, dengan ini diberikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa :
– Pihak Departemen Tenaga Kerja bekerjasama dengan pihak XYZ Institut untuk melaksanakan
Pendidikan dan Latihan Manajemen bagi pimpinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia,
dengan sebagian biaya dibebankan pihak Departemen Tenaga Kerja.
– Setelah kegiatan tersebut selesai, Departemen Tenaga Kerja memungut PPN sebesar 10%
dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak XYZ Institut keberatan atas pemungutan tersebut
karena berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994,
pelatihan bagi tenaga kerja tidak dikenakan PPN.
– Sehubungan dengan hal itu, Direktur Jasa Tenaga Kerja Luar Negeri mohon penjelasan
mengenai masalah di atas.
2. PAJAK PENGHASILAN
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 menentukan bahwa jenis jasa
lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
2. Jasa pemborong bangunan;
3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
4. Jasa penebangan hutan;
5. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
6. Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas imbalan yang dibayarkan oleh Bendaharawan
Departemen Tenaga Kerja kepada XYZ Institut tersebut termasuk imbalan jasa pada butir 6. Oleh
karena itu pembayaran atas imbalan tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 1,5%
(satu setengah persen).
3. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
3.1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 angka 6 dan Pasal 15
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 beserta penjelasannya, jasa pendidikan yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pendidikan yang meliputi :
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
b. Jasa pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
3.2. Berdasarkan uraian di atas, maka jasa penyelenggaraan pendidikan dan latihan manajemen
bagi pimpinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang dilaksanakan oleh pihak
Depnaker dengan pihak XYZ Institut, termasuk pengertian jasa pendidikan yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas penyerahannya tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Depnaker kepada pihak
XYZ Institute atas Penyelenggaraan pendidikan dan latihan manajemen tersebut tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
3.3. Dalam hal jumlah harga yang tercantum dalam kontrak telah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terlanjur dibayarkan bersama harga kontrak
tersebut harus dikembalikan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074