Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1784/PJ.51/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
I. Perlakuan PPN
1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dijelaskan bahwa Badan Pengelola Menara
Imperium melakukan tiga jenis jasa yaitu jasa pemeliharaan gedung, jasa perparkiran
kendaraan, dan jasa persewaan antena.
2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994 ditetapkan 12 bidang jasa yang tidak dikenakan PPN.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka atas penyerahan jasa-jasa tersebut pada butir 1 tetap
terutang PPN, karena jasa-jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan
dari pengenaan PPN.
II. Perlakuan PPh
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Penghasilan
adalah setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 :
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan
dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun,
apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan
termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan
industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
b. Apabila pemilik tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang
menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
besarnya Pajak Penghasilan yang terutang adalah 6% (enam persen) dari jumlah
bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
c. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun
juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya
perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan
“service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang
disatukan.
3. Perlakuan PPh atas service charge adalah sebagai berikut :
a. Apabila service charge dipungut dari penyewa, maka service charge tersebut adalah
bagian dari sewa dan oleh sebab itu merupakan obyek PPh atas penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan No.
394/KMK.04/1996.
b. Apabila service charge dipungut dari pemilik (misalnya gedung perkantoran yang
telah dijual secara strata title), maka bukan merupakan obyek PPh atas penghasilan
dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Meskipun demikian service charge yang
dipungut dari para pemilik tersebut adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh.
4. Karena Badan Pengelola adalah cabang dari PT XYZ, maka penerimaan dan pemungutan
service charge dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pengelolaan Gedung
Menara Imperium, merupakan penghasilan dan biaya yang harus dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh PT XYZ.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074