Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1799/PJ.52/1996

TENTANG

PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh PASAL 22 IMPOR
ATAS IMPOR KACANG TANAH KUPAS HS NO. 1202.20.000 DARI NEGARA INDIA, VIETNAM, DAN CINA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Pertambahan Nilai Pasal 22 atas impor kacang tanah kupas guna mencukupi kebutuhan
konsumen dalam negeri.

2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :
2.1. Pajak Pertambahan Nilai :
2.1.1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, atas
impor Barang Kena Pajak terutang PPN.Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN
tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.

2.1.2. Sesuai penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, kacang tanah yang dikupas
merupakan Barang Kena Pajak karena bukan lagi merupakan barang yang diambil
langsung dari sumbernya.

2.1.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor kacang tanah kupas dengan
H.S. Nomor 1202.20.000 tidak dapat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai,
karena termasuk impor Barang Kena Pajak.

2.2. Pajak Penghasilan :
2.2.1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 599/KMK.04/1994 dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :
a. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
b. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk.

2.2.2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas Impor Kacang Tanah Kupas dengan
Hs Nomor 1202.20.000 tidak termasuk yang dikecualikan, dengan demikian Impor
Kacang Tanah Kupas tersebut tidak dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal
22 Impor.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan