Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1870/PJ.532/1996
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR OLEH SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, jasa pengelolaan parkir oleh swasta adalah bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas permasalahan Saudara diberikan penegasan sebagai
berikut :
3.1. Uang Parkir pada hakikatnya adalah retribusi parkir dan bukan objek Pajak Pertambahan
Nilai, sepanjang jasa perparkiran tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA).
3.2. Jasa perparkiran yang dikelola oleh swasta terutang PPN, walaupun telah dikenakan kontribusi
oleh PEMDA sebesar 25% dari total penghasilan parkir.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074