Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1874/PJ.51/1996

TENTANG

PENEGASAN TIDAK TERUTANG PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan bahwa :

1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang
ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 4 jo. Pasal 7 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 1994, termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertambangan, penggalian yang diambil langsung dari
sumbernya, antara lain pasir dan kerikil.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas pengadaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian pemborongan antara PT XYZ dengan PT (Persero) ABC tanggal 20 Oktober 1995 tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pasir laut yang diambil dari sumbernya adalah bukan
Barang Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan