Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1880/PJ.51/1996

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1. Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menegaskan bahwa Pajak Masukan
yang tidak dapat dikreditkan antara lain Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2. Dari foto kopi Faktur Pajak yang Saudara lampirkan diketahui bahwa tanggal yang tercantum dalam
Faktur Pajak adalah tanggal 8 Agustus 1995, berarti bahwa Faktur Pajak tersebut diterima sebelum
tanggal pengukuhan PT. XYZ menjadi PKP di KPP Bekasi yaitu tanggal 10 Agustus 1995.

3. Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 di atas, maka Faktur Pajak yang Saudara terima tersebut tidak
dapat dikreditkan di KPP Bekasi.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan