Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3228/PJ.52/1997

TENTANG

FAKTUR PAJAK KELUARAN UNTUK PENYERAHAN PIPA MINYAK DI BATAM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor — tanggal 29 Oktober 1997 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1994 Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah
disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7
Nopember 1994, pada Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa daerah industri Pulau Batam adalah Kawasan
Berikat (Bonded Zone).

3. Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987
menyebutkan bahwa atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak.

4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas penyerahan BKP oleh PT. XYZ di Pulau
Batam tidak terutang pajak, oleh karena itu atas penyerahan BKP tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan