Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3239/PJ.51/1997

TENTANG

PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996,
perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat
persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31
Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

2. Mengingat bahwa fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM yang diberikan kepada PT. XYZ
hanya berlaku sampai dengan tanggal 5 Mei 1997, maka atas impor barang modal yang dilakukan
oleh PT. XYZ sejak tanggal 6 Mei 1997 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran
PPN/PPn BM dan PPN/PPn BM yang terutang harus dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan