Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3264/PJ.51/1997

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM,KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1990 tanggal 4 Januari 1990 dan Pasal
1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, bahwa PPN
atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang telah
mendapat rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk, PPN yang terutang
Ditanggung Pemerintah.

2. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1997 tanggal 16 September 1997,
telah ditegaskan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Depdikbud, maka atas penyerahan buku-
buku yang daftar penerbit dan daftar judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI,
PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.

3. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan buku-buku yang daftar penerbit dan daftar
judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI, yang dilakukan sejak tanggal
diterbitkannya rekomendasi dari Depdikbud, tanpa memperhatikan tahun terbit dari buku-buku
tersebut, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan