Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3356/PJ.531/1997

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS CARTER PESAWAT HELIKOPTER

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1997, perihal seperti tertera pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan bahwa PPN atas carter pesawat helikopter dapat dikreditkan sebagai Pajak
Masukan sepanjang carter pesawat helikopter berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang atas
penyerahannya terutang PPN, sesuai Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang No. 8 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan