Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3397/PJ.51/1997

TENTANG

RESTITUSI PPn BM KENDARAAN SEWA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal
28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis
kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2. Sesuai dengan butir 6.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal
21 Maret 1995, pengertian kendaraan angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM
adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek
sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Pengertian kendaraan
angkutan umum ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3. Berdasarkan ketentuan di atas, kendaraan bermotor yang digunakan untuk persewaan dengan
menggunakan plat dasar nomor polisi warna hitam, tetap terutang PPn BM, dan PPn BM yang telah
dibayar tidak dapat direstitusi. Dengan demikian permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak
dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan