Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 114/PJ.313/1996
TENTANG
BIAYA BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Mei 1996 perihal Bunga pinjaman dalam masa konstruksi,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa PT XYZ PROPERTIES bergerak dalam bidang
usaha real estate.
Dalam tahun 1994 dan 1995 PT XYZ PROPERTIES masih mempunyai hutang bank dalam negeri untuk
keperluan biaya operasional rutin perusahaan, biaya pembebasan dan pematangan tanah, biaya
konstruksi/pembangunan rumah serta sarana/prasarana lingkungan dan sebagainya.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 1996 tanggal 16 April 1996 yang
menetapkan bahwa atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh
perusahaan real estate dalam kegiatan usaha pokoknya, dikenakan PPh sebesar 5% (atau 2% untuk
RS dan RSS) yang bersifat final, maka biaya bunga pinjaman tahun 1994 dan 1995 yang secara fiskal
belum dibebankan sebagai biaya dalam tahun bersangkutan dan baru akan diperhitungkan dalam
tahun 1996 dan seterusnya melalui penghitungan harga pokok rumah yang akan terjual, tidak akan
dapat dilaksanakan.
Untuk itu Saudara mohon agar biaya bunga pinjaman yang telah dikeluarkan dalam tahun 1994 dan
1995 dapat dibebankan sebagai biaya dalam tahun 1994 dan 1995.
2. Butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-217/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember 1994 sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember
1994 menyatakan bahwa pembebanan bunga pinjaman selama masa konstruksi dari gedung atau
rumah sebagai barang dagangan (inventory), harus digabungkan dalam perhitungan harga pokok
gedung tersebut yaitu sebagai komponen dari biaya dimaksud dalam Pasal 4 (1) huruf c UU PPh
tahun 1984. Jika setelah gedung tersebut siap dipasarkan dimana harga pokoknya sudah jelas, Wajib
Pajak masih membayar bunga pinjaman tersebut, maka bunga pinjaman tersebut dapat dibebankan
langsung pada tahun yang bersangkutan.
3. Berdasarkan uraian di atas, maka biaya bunga yang Saudara keluarkan selama masa konstruksi pada
tahun 1994 dan 1995 harus diperhitungkan dalam harga pokok rumah/gedung yang akan dijual,
sedangkan pembayaran bunga setelah selesainya masa konstruksi dapat langsung dibebankan
sebagai biaya.
Oleh karenanya, biaya bunga pinjaman tahun 1994 dan 1995 harus diperhitungkan sebagai harga
pokok untuk rumah/gedung yang dijual pada tahun 1996 dan dikenakan PPh sebesar 5% (lima
persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan yang bersifat final.
Dengan demikian, permohonan Saudara agar biaya bunga pinjaman yang telah dikeluarkan dalam
tahun 1994 dan 1995 dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan tahun 1994 dan
1995 tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074