Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 115/PJ.32/1996

TENTANG

PERATURAN MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1995, perihal tersebut di atas, maka dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara meminta penegasan mengenai :

a. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan kepada
PT. XYZ yang diperoleh dari PT. ABC, karena PT. ABC melakukan merger dengan PT. PQR
pada tanggal 1 Januari 1994. Tanah dan bangunan tersebut semula dibeli oleh PT. ABC dari
PT. Pandu Jaya Abadi tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

b. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemindahan tempat pemakaian aktiva tetap
(peralatan mesin dan furniture) antar cabang dalam PT. PQR yang berbeda KPP.

c. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak antar unit dalam
satu KPP dengan satu NPWP dan satu nomor pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, karena
pertimbangan ketertiban administrasi PT. PQR, apakah dapat dibenarkan.

d. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan suku cadang (sparepart) dan barang
untuk promosi (poster dan stiker) antar cabang dalam PT. Indofood Sukses Makmur yang
berbeda KPP.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk
diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat
dikreditkan.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) butir d) dan butir f) serta Pasal 4 huruf a
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan
penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penjualan Barang Kena
Pajak antar cabang.

4. Pada butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995
ditegaskan bahwa apabila terjadi penyerahan antar unit atau antar divisi atau antar bagian dalam
suatu perusahaan, dan unit-unit atau divisi-divisi atau bagian-bagian perusahaan tersebut berada
dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, serta pengusaha yang bersangkutan tidak meminta
untuk mendapatkan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sendiri-sendiri untuk setiap tempat
pajak yang terutang dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka
penyerahan BKP antar divisi, unit, atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan
yang dikenakan pajak.

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas permasalahan tersebut pada butir 1
dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

a. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menurut tujuan semula tidak untuk dijual, sesuai ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor
8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994,
mensyaratkan adanya Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan.
Penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh PT. Pandu Jaya Abadi
kepada PT. ABC/PT. PQR tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena PT. Pandu Jaya
Abadi tidak dalam lingkungan usaha dan pekerjaannya menjual tanah dan bangunan.
Oleh karena itu atas perolehan tanah dan bangunan oleh PT. PQR tidak terdapat Pajak
Pertambahan Nilai (Pajak Masukan). Karena tidak terdapat Pajak Masukan atas perolehan
tanah dan bangunan tersebut serta tidak ada niat sejak semula untuk menjualnya, maka atas
penyerahan aktiva dari PT. PQR kepada PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Menurut SE-20/PJ.54/1995, penyerahan BKP dari suatu unit usaha kepada unit usaha yang
lain dalam satu wilayah KPP dan unit-unit usaha tersebut hanya mempunyai satu NPWP dan
satu Nomor Pengukuhan PKP, adalah bukan merupakan penyerahan yang dikenakan pajak.
Dengan demikian atas penyerahan BKP antar unit dalam satu KPP yang dilakukan oleh
PT. PQR tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena PT. PQR hanya mempunyai satu NPWP
dan satu Nomor Pengukuhan PKP.

c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) butir f) dan Pasal 4 huruf a
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994, atas pemindahan tempat pemakaian aktiva tetap dan penyerahan
suku cadang dan barang promosi antar unit/cabang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan