Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3117/PJ.52/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPORT DAN PPh IMPORT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Wakil Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup tanggal 7 Oktober
1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapapun
tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak,
tetap dikenakan pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei
1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6
Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas import Air Pollution Monitoring Equipment bantuan dari pemerintah Singapura
sesuai invoice nomor : IV/1494/97/MJ tanggal 3 Oktober 1997 dengan perincian sebagai berikut :
_____________________________________________________________________________
Jenis Barang Asal Barang Nilai CIF dan Keperluan Penggunaan
Jumlah Barang Barang
_____________________________________________________________________________
Air Pollution Singapura S$ 65,010.00 Pemantauan kualitas
Monitoring 9 item udara di Jambi
Equipment
_____________________________________________________________________________
sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai
dengan keperluan di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074