Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3125/PJ.52/1997

TENTANG

PERLAKUAN PPN DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN SEKITARNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui
bahwa :

– Perusahaan Saudara selaku distributor produk makanan dan minuman melakukan transaksi penjualan
dengan langganan di Pulau Batam dan sekitarnya. Atas transaksi tersebut Saudara menanyakan
apakah terutang PPN atau tidak, dan Pajak Masukan atas perolehan BKP Saudara tersebut apakah
dapat dikreditkan atau tidak.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 perihal
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987
Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak Atas Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya Yang
Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), menyebutkan bahwa atas pemasukan atau
penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat,
pajak yang terutang tidak dipungut.

2. Selanjutnya Pasal 4a Keputusan Menteri Keuangan Nomr 548/KMK.04/1994 tersebut menyebutkan
bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak penjual untuk perolehan BKP
yang atas penyerahannya pajak terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan.

3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jawaban kami atas pertanyaan Saudara
adalah :
3.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 masih
tetap berlaku.
3.2. Atas transaksi penjualan dengan langganan Saudara di Pulau Batam dan pulau-pulau lain di
sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), PPN yang terutang
tidak dipungut.
3.3. Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya Pajak yang
terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan