Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3177/PJ.51/1997
TENTANG
FASILITAS PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS
PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek PemerIntah yang dibiayai
oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas
impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
2. Selanjutnya sesuai dengan butir 1 angka 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh
kontraktor utama kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sepanjang
proyek Pemerintah yang bersangkutan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pengadaan 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda
empat Toyota Kijang oleh Bagian Proyek Penelitian PHT Tanaman Perkebunan dari PT. XYZ
Jl. Pajajaran Bogor, yang seluruh dananya dibebankan pada bantuan luar negeri sesuai dengan DIP
Proyek Penelitian dan Pengembangan Tanaman Perkebunan T.A 1997/1998 Nomor
178/XVIII/3/–/1997 tanggal 31 Maret 1997 Kode Proyek 16.1.02.380200.18.11.002, NPPHLN/No.
Register ADB (OF) 1469-INO 10539201 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor
12/SPK/PHTBUN/X/1997 tanggal 27 Oktober 1997, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074