Peraturan Pajak

SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S – 529/MK.01/1997

TENTANG

STANDAR KONVERSI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
404/MPP/Kep/11/1997 tentang Standar Konversi bersama ini diinstruksikan kepada Saudara untuk
menggunakan standar konversi tersebut sebagai dasar pemberian pelayanan di bidang perpajakan,
kepabeanan dan cukai sepanjang yang menyangkut produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut.

Penerapan standar konversi termaksud tidak menghapuskan kewenangan post audit sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Perpajakan, Kepabeanan maupun Cukai, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan