Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 112/PJ.32/1996
TENTANG
PPN ATAS PEMBELIAN TANAH MATANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 26 Juni 1996, perihal tersebut di atas, maka bersama
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan)
atas pembelian tanah matang di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang yang akan digunakan untuk
perluasan pabrik dapat dikreditkan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan antara lain adalah perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah
pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan antara lain adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen. Oleh karena itu Pajak Masukan atas pembelian tanah matang di
Kawasan Industri Surya Cipta Karawang yang digunakan untuk keperluan perluasan pabrik dalam
rangka meningkatkan produksi dapat dikreditkan sepanjang ketentuan formalnya juga terpenuhi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan