Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1488/PJ.531/1996

TENTANG

FAKTUR PAJAK ATAS PESAWAT TELEPON SELULAR YANG DIAKTIFKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 (fotokopi terlampir) perihal
pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 yang tembusannya disampaikan kepada
kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan butir 5.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 tanggal 14 Mei 1996,
Faktur Pajak atas pesawat telepon selular yang telah diaktifkan harus diberi cap “Faktur Pajak telah
digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon”.

2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam hal PT. Satelindo belum melaksanakan ketentuan
tersebut, kami minta agar Saudara sebagai perusahaan operator telepon selular, membubuhkan cap
“Faktur Pajak telah digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon” setiap mengaktifkan pesawat
telepon selular.

Demikian agar Saudara maklum.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan