Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1489/PJ.532/1996

TENTANG

PPN ATAS JASA PENELITIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1996 perihal permohonan pembebasan PPN atas jasa
penelitian untuk lembaga penelitian/litbang, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa
penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).

2. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1988 jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara (KPKN) ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP).

Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989
tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh instansi Pemerintah kepada
instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari
APBN/APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata
anggarannya.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa penelitian dalam rangka
pelaksanaan proyek Riset Unggulan Terpadu (RUT) yang dilakukan oleh lembaga penelitian/litbang
di bawah instansi Pemerintah seluruh Indonesia (sesuai dengan daftar lembaga penelitian/litbang
RUT BPPT Tahun Anggaran 1996/1997), kepada proyek RUT BPP Teknologi, tidak dipungut PPN
sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran
penerimaan dari lembaga penelitian/litbang di bawah instansi Pemerintah tersebut.

4. Dalam hal lembaga penelitian/litbang di bawah instansi Pemerintah tersebut tidak dapat membuktikan
bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimasukkan ke dalam mata
anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap
dipungut PPN.

Demikian agar Saudara maklum.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan