Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1552/PJ.531/1996

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1645/PJ.53/1995 tanggal 18 Agustus 1995, kepada
Saudara telah diberikan persetujuan untuk menggunakan qq. konsep atas dokumen impor BKP yang
diimpor oleh PT XYZ pusat Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang Denpasar. Dengan cara demikian,
maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor BKP tersebut adalah PT XYZ cabang
Denpasar.

2. Berdasarkan surat dan penjelasan Saudara dapat diperoleh keterangan sebagai berikut :
2.1. Dari bulan Juli 1994 sampai dengan Juli 1995, sebelum diberi penegasan, Saudara telah
terlanjur melaksanakan pengkreditan PPN impor yang PIUD-nya atas nama PT XYZ pusat,
dikreditkan di kantor cabang Denpasar.
2.2. PT XYZ Jakarta sebagai kantor pusat tidak mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, karena
semua Pajak Keluaran berasal dari cabang Denpasar, sedang di kantor pusat tidak ada Pajak
Keluaran.

3. Berdasarkan ketentuan serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Masukan
dari Masa Juli 1994 sampai dengan Juli 1995 yang PIUD-nya atas nama PT. XYZ Jakarta dapat
dikreditkan pada SPT Masa PPN PT XYZ cabang Denpasar, sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak
dikreditkan/dibebankan sebagai biaya di kantor pusat PT XYZ Jakarta.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan