Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1575/PJ.531/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA TELEPON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994, Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan, tidak
dapat dikreditkan.
2. Berdasarkan surat Saudara, dapat diketahui bahwa :
2.1. PT XYZ menyewa gedung perkantoran kepada PT ABC berikut fasilitas telepon.
2.2. Biaya pemakaian telepon dibayar langsung oleh penyewa (PT XYZ ) kepada PT Telkom.
2.3. Kuitansi (Faktur Pajak) dari PT Telkom dikeluarkan atas nama pemilik gedung (PT ABC )
sehingga untuk Masa Januari sampai dengan Mei 1996, PT PQR tidak dapat mengkreditkan
sebagai Pajak Masukan.
3. Berdasarkan ketentuan dan surat Saudara tersebut di atas, untuk mengatasi persoalan yang Saudara
hadapi, dengan ini diberikan beberapa alternatif jalan keluarnya yaitu :
3.1. Untuk Masa Januari sampai dengan Mei 1996, PPN yang tidak dapat dikreditkan oleh PT XYZ
karena kuitansi dari PT Telkom atas nama pemilik bangunan dapat dibebankan sebagai biaya,
sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 1994 tanggal 27 Desember
1994.
3.2. Untuk Masa Juni 1996 dan seterusnya dapat menempuh salah satu alternatif sebagai berikut :
3.2.1. Memohon kepada PT Telkom untuk penggantian nama pelanggan telepon dari PT ABC
menjadi PT XYZ , sehingga kuitansi (Faktur Pajak) yang dikeluarkan PT Telkom atas
nama PT XYZ.
3.2.2 PT ABC mengeluarkan Faktur Pajak kepada PT XYZ sebagai pengganti kuitansi dari
PT Telkom atas pembayaran jasa telekomunikasi.
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074