PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143/PMK.02/2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN
KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu diatur lebih lanjut tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan penyederhanaan prosedur terkait investasi dan aktivitas bisnis;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL.


Pasal 1

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
  3. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
  4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
  5. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
  6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
  7. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
  8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  9. Kegiatan Berusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
  10. Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara yang ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang-undangan.
  11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  12. Indeks Jenis Usaha adalah nilai pengali tarif PNBP yang dibedakan berdasarkan jenis usaha permohonan KKPR untuk mengakomodir variasi intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan jenis usaha.
  13. Indeks Daerah adalah nilai pengali tarif PNBP yang dibedakan berdasarkan lokasi objek permohonan KKPR untuk mengakomodir variasi intensitas pemanfaatan mang serta dampak yang akan ditimbulkan di skala kabupaten/kota.
  14. Luas Lahan adalah luasan lahan permohonan KKPR dalam satuan Hektar.
  15. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 2

(1)Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi penerimaan dari:
pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha; dan pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional.
(2)Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
pelayanan penerbitan KKKPR; dan pelayanan penerbitan PKKPR.
(3)Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
pelayanan penerbitan KKKPR; pelayanan penerbitan PKKPR; dan pelayanan penerbitan RKKPR.
(4)Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bagi pelaku usaha non UMK.

Pasal 3

(1)Tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dihitung berdasarkan rumus:
Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000,00)]
(2)Tarif pelayanan penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan tarif pelayanan penerbitan PKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung berdasarkan rumus:
Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)]
(3)Tarif pelayanan penerbitan RKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dihitung berdasarkan rumus:
Tarif pelayanan penerbitan RKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp7.250.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)]
(4)Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan peninjauan ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(2)Perubahan besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(3)Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

Berikut lampiran 143/PMK.02/2021

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan